Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan untuk sewa kos2an dimana ya?

Jawaban

Sewa kos-kosan tidak termasuk dalam sewa tanah dan/bangunan. PMK 34/2017 pasal 2 ayat 3 dan penjelasannya mba Penjelasannya: Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Tidak dikecualikan apabila mau menggunakan PP 23.

Dasar Hukum

Editor

MDR