Untuk BUT perusahaan jasa konstruksi, perlakuan perpajakannya bagaimana ya sesuai PMK 14?
Pasal 1 ayat (1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008. BPT untuk BUT jasa konstruksi, perhitungannya ada, di resume :http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1151&str=Branch profit tax&q_do=match
–
MDR