terkait cara penghapusan pph dividen, pelaporan sama fasilitasnya gimana?
berdasarkan UU Cipta Kerja sudah diatur terkait yang dikecualikan dari Objek Pajak salah satunya dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Silakan tunggu aturan lebih lanjut (turunan) terkait maksud dari diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
–
HND