apabila ada OP yg mendapatkan 1721-A1 dan 1721-VI atas kegiatan distributor MLM. Pelaporan SPT tahunannya bagaimana ya? Apakah wajib/bisa menggunakan NPPN?
karena punya 1721-IV, Antara pakai pembukuan atau NPPN. Spt 1770 polos
–
AMP