apakah PPN PUT sudah wajib disampaikan melalui saluran tertentu (efiling atau webbase? ini masih lewat KPP dalam bentuk dokumen elektronik sesuai PMK 9 2018 kan ya mas/ mbak? atau udh ada ketentuan barunya?
masih seperti mekanisme biasanya. Sejauh ini belum ada ketentuan terbarunya. belum bisa menggunakan web efaktur juga.
–
ALK