Mau tanya kalau untuk pembetulan PPh 21jika statusnya menjadi kurang bayar untuk DTP-nya. Pembuatan kode billing dan pelaporannya sejumlah sisa angka yang masih harus di bayar atau secara keseluruhan? Kak ini sejumlahlah sisa kurang bayar kan ya
sejumlah sisa kurang bayarnya saja , sepanjang biling DTP atas kurang bayar sebelumnya sudah dilapor di SPT Normal, jangan lupa pembetulan laporan realisasinya juga apabila sudah dilaporkan
–
HND