Jika kantor kami di Singapura mempekerjakan orang Indonesia dan pemegang Izin Tinggal Tetap Singapura (SPR) untuk diperbantukan bekerja di kantor cabang yang ada di Batam secara penuh waktu, apakah karyawan ini berkewajiban untuk membayar pajak di Indonesia ?
dipastikan dulu karyawannya masih menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak. “http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1722”
–
FSP