Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila telah melakukan pembetulan tapi salah pilih masa kompensasi (tidak sesuai per 29/2015), apa yg bisa dilakukan?

Jawaban

kalau SPT yg dibetulkan masih LB, lakukan pembetulan beruntun. Keluarkan juga kompen yg tidak sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

AJ