Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

# 30 Q: Saya mau melakukan pembetulan atas invoice pph 26 th 2019. kalau saya mau pembetulan pph 26 di september 2020, bisa menggunakan DGT tahun 2019 gak?

Jawaban

#30A setelah digali ada transaksi PPh 26 di tahun 2019 yang belum dipotong, jika SPT Masa PPh 23/26 masa terkait udah lapor, bisa melaporkan SPT Pembetulannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT