“Apakah SE yg dimaksud adalah SE-47/PJ/2020, min? Jika iya, bisa ditunjukkan poin yg mana yg mengatur perhitungan LB tsb? Dan perihal pengisian SPT, apakah tidak masalah apabila terdapat perbedaan akumulasi pph 21 pada 1721-I bulanan (jan-des) vs 1721-I Tahunan desember?”
untuk terkait pengisian 1721 A1 di SE tersebut tidak diatur spesifik, namun wp bisa mengacu ke poin 2 huruf f untuk cara menentukan lb yg perlu dikembalikan ke karyawan. Terkait perbedaan akumulasi tersebut tetap mengacu ke per 16, jika sudah sesuai dengan per 16 makan tidak ada masalah.
–
KLG