Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP salah tanggal buat bukti potong, sudah diposting, tapi tidak bisa dihapus ataupun dibatalkan.

Jawaban

Pastikan SPT yang diposting tersebut SPT normal ataupun pembetulan, kalau SPT normal, meskipun sudah diposting tapi belum dilaporkan harusnya bisa dihapus saja, kalau sudah lapor bisa dibatalkan. Tapi kalau WP buat bukti potong dimaksud di SPT pembetulan, dan sudah diposting, maka bukti potong tersebut tidak bisa dihapus, harus dilaporkan dulu pembetulannya, kemudian pembetulan lagi untuk batalkan bukti potongnya dan buat bukpot yang benar.

Dasar Hukum

Editor

EII