WP Badan pakai PP 23, menyerahkan jasa perantara ke lawan transaksi badan, dipotong PPh Pasal 23 2% atau PP 23 0.5%?
Dipotong PPh Pasal 23 2%, karena jasa peranyata masuk sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang bukan merupakan objek PP 23
–
EII