Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp memanfaatkan pph 22 impor pmk 86 th 2020 tp ga lapor realisasi ada sanksi ?

Jawaban

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. misal belum dilaporkan silahkan bisa dilaporkan, saat ini atas keterlambatan pelaporan blm ada sanksi

Dasar Hukum

Editor

AL