Pkp ber transaksi dengan instasi pemda. Jd pkp terbitkan fp 02. dengan bukti/dokumen apa supaya saya bisa tahu bahwa ppn itu memang d setor ?
instansi pemerintah tiak ada kewajiban untuk memberikan bukti bayarnya kepada pkp rekanan. silahkan konfirmasikan ke instansi pemerintahnya langsung. namun sesuai ketentuan di pmk 231 pasal 16, instansi pemerintah tetap ada kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
–
WDP