Perusahan kami sejak masa juli 2020 mulai menggunakan web-efaktur. Bagaimana cara pelaporan pembetulan spt PPN masa februari 2020? Apakah melalui web-efaktur juga?
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
–
WSM