Pembetulan PPN. sebelumnya lapor BPN dnegan kode jenis setoran yang slah. serkng sudah pbk, mau pembetulan.. spt pembetulan kan nihil, bagaimna cara membetulkan pengisian sspnya? apakah boleh induk II E nya dibuat 0 shingga bisa input ssp lagi atau konfirm kpp aja?
Terkait pengisian dengan case seperti itu tidak dijelaskan dalam PER-29/2015, jadi silakan konfirmasi AR di KPP
–
DFV