Apakah ada ketentuan penentuan suatu perusahaan mulai proses produksi? sehingga mulai dapat melakukan pengkreditan selain barang modal?
Belum berproduksi maksudnya belum melakukan penyerahan yang terutang PPN Pasal 9 ayat 2a UU PPN. Tapi ayat ini sudah diubah di UU Cipta Kerja.
–
YE