apakah dalam satu bulan tertentu tidak ada transaksi pemanfaatan insentif dtp pph 22 impor, apakah wajib tetap melaporkan laporan realisasi pemanfaatan insentif pph 22 impor?
Ini terkait fasilitas PMK-86/2020/ PMK-110/2020 kah? kalo iya, tetep dilapor. ketentuannya ada di Pasal 8 ayat 10 PMK-86/2020
–
M