wp lapor spt 1771 Lb tahun 2017 dan sudah menerima restitusi tp ingin membetulkan sptnya menjadi LB lebih kecil
kalau restitusinya melalui pemeriksaan, tidak bs pembetulan kalau via pmk pengembalian pendahuluan, masih bisa pembetulan tp tidak diatur mekanisme pembayaran selisih pajak yg masih harus dibayar wp krn LB jd lebih kecil td
–
AMP