Jadi ketentuan (fp digunggung) tetap sesuai tanggal transaksi ya? Ketentuannya nomor berapa ya bu?
Di per-29/2015 ya. Petunjuk pengisian fp digunggung di lampiran AB Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
–
NA