Berdasarkan PMK 268/2015 PKP yg menyerahkan BKP strategis wajib membuat fp. sebelumnya terbit FP, lalu wp dapat penegasan dr DJP bahwa invoice dipersamakan dg fp, sehingga wp sebagai pembeli menginput di dokumen lainnya. apakah ini benar?
Di per-13/2019 ada dok lain untuk penyerahan listrik berupa tagihan listrik. Kalau memang dapat fasilitas sesuai pmk 268/2015, pastikan ada keterangan fasilitasnya. Kalau sudah terlanjur dibuat fp pun tidak apa2
–
NA