saya mau nanya perihal dana hibah bu saya bekerja di yayasan pendidikan , kami menerima dana hibah dari kementrian depdikbud untuk sebuah acara di perjanjian antara yayasan kami dan depdikbud tercantum nama universitas agung podomoro ,tetapi di npwp kami namanya yayasan pendidikan agung podomoro, pertanyaannya : apakah itu akan bermasalah bu dikedepannya karena dari dana tersebut ada transaksi dengan vendor yang kami potong pph mksdny apakah akan bermasalah dari pelaporannya?
–
AL