WP membuat ID billing untuk pembayaran sengketa pajak yang sudah keluar Putusannya dari Pengadilan Pajak. PPh Pasal 26 terkait pembayaran sesuai Putusan Pengadilan apakah kode MAP nya itu 390 atau harusnya diisi dengan kode SKP yaitu 310, bagaimana ya Kak?
berdasar per 09/2020 seharusnya pakai yg KJS 390 tp kmudian ada informasi dari Dit PP kalau pakai yg 390 akan menyebabkan pembayarannya menggantung di sistem sehingga diarahkan pakai yg 310 oleh PP yg kemudian WP diminta konfirmasi ulang ke KPP
–
AMP