Mohon informasinya jikalau saya melakukan pembelian properti dengan status kpr dan masih PPJB apakah hal tersebut dapat dijadikan sebagai asset dan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan?
Dijawab normatif saja sesuai ketentuan untuk harta yang dimasukkan ke spt tahunan itu adalah yang dimiliki dan dikuasai. Nah kalau atas yg ppjb itu apakah sudah dimiliki dan dikuasai, kalau iya brti dimasukan ke spt tahunan
–
AL