kalau WNA mau aktivasi EFIN melalui email KPP yg dilampirkan swafoto ketika memegang apa ya? Kalau mengacu ke SE 13 yg disebutkan hanya terkait WNI.
kalau di lampiran SE-13/PJ/2020 hanya menginformasikan tata cara aktivasi EFIN bagi WP yg memiliki KTP (WNI), namun terkait WNA yg umumnya hanya memiliki data diri berupa KITAS/KITAP, dan telah memiliki NPWP, kemungkinan besar nanti KTP akan digantikan dengan dokumen identitas lain (kita gatau apa). Jadi karena kita tidak punya dasar hukum, arahkan konfirmasi ke KPP terlebih dahulu ya.
–
ALK