mau minta penjelasan di pasal 19 ayat 2 di per 16 2016 ini, maksudnya kalo dia dah jadi spdn gitu pph pasla 26 nya ga bersifat final gimana ya? apakah bisa dikreditin di spt tahunan dia gitu? mohon pencerahannya
Iya, bisa dikreditkan di SPT Tahunan
–
SR