saya mau tanya apabila faktur pajak yang masanya telah melewati 3 bulan, apa yang harus dilakukan?
Kalau untuk mengkreditkan bisa mengkreditkan ke masa pajak yang bersangkutan, atau ke tiga masa pajak setelahnya, tergantung mau kreditkan ke masa apa, kalau SPT udah dilaporkan sebelumnya bisa pembetulan SPT
–
EII