Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penjualan kendaraan bermotor roda empat harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Jawaban

PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Dasar Hukum

Editor

FMMS