Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah Notul bea cukai dari beda tahun di 2017 dapat dibiayakan pokoknya di periodr berjalan untuk SPT Badan 2019

Jawaban

penjelasan pasal 6 UU PPh, bahwa Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sepanjang PPN belum dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

EAL