Apakah Notul bea cukai dari beda tahun di 2017 dapat dibiayakan pokoknya di periodr berjalan untuk SPT Badan 2019
penjelasan pasal 6 UU PPh, bahwa Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sepanjang PPN belum dikreditkan
–
EAL