kalau orangtua melakukan hibah properti ke anaknya yg seorang WNI dan tinggal di luar negeri dan tidak punya NPWP, bagaimana dengan pembayaran BPHTB dan pengajuan SKB PPHTB nya?
-Utk BPHTB merupakan wewenang pemda, bisa dikonfirmasi ke pemdanya. -Utk SKB PPhTB mengacu ke PER-30/PJ/2009.
–
NP