saya ingin bertanya mengenai Pph final umkm sk pp 23 th 2008. Untuk penghasilan usaha yang dimaksud dalam pp ini, apakah hanya penghasilan usaha dalam negri saja atau penghasilan dalam negri + penghasilan luar negri (jika ada)
PP 23 2018 Pasal 2 ayat (3)
–
MH