Penggunaan jasa dari singapura, apakah harus memotong pph 26 apabila si penerima penghasilan memiliki SKD/DGT?
Apabila lawan transaksi bisa melampirkan SKD/DGT, ketentuan dan tarif pemotongannya sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan negara mitra tempat lawan transaksi berdomisili
–
CRG