Saya lebih bayar PPH 15 masa Sept, apakah bs sy kompensasikan utk bulan berikutnya?
Dalam formulir spt pph pasal 15 tidak ada pilihan kompensasi ke masa pajak berikutnya.. jadi solusinya bisa pengembalian pmk 187 atau coba konfirmasi ke kpp apakah masih bisa dilakukan pbk tidak jika masuk klausul sudah diperhitungkan dengan SPT
–
YCD