Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP melakukan pembetulan SPT masa PPN September lebih bayar menjadi lebih bayar lebih kecil. Misal normal LB 10juta dibetulkan menjadi lebih kecil LB 5juta. Sesuai PER-29/PJ/2015 kan ada dua opsi, 1. setor KB 5juta di II.F, atau 2. kompensasi 5juta dibutir II D ke masa pajak berikutnya. Nah untuk opsi yang kedua, supaya SPT pembetulannya tidak KB, II E kan dikosongkan, namun pada web efaktur II E tidak dapat dikosongkan dengan keterangan “isian II. E : Masih Kosong”. Namun jika diisi angka 0 bisa

Jawaban

sesuai per-29/2015

Dasar Hukum

Editor

HND