Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lawan transaksi memiliki sk pp 23, jadi pph final pph 4(2) tsb dtp, jadi apakah tetap harus lapor spt atau hanya lapor realisasi saja?

Jawaban

Sesuai SE-47/2020 yaa

Dasar Hukum

Editor

KLG