Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP diterima terlambat setelah 3 bulan masa pengkreditan, gimana supaya tetap bisa kreditin?

Jawaban

penjelasan psl 9 ayat 9 UU PPN, pembetulan di spt ppn masa bersangkutan sepanjang blm dibiayakan dan blm pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

NGD