PPh 21 final atas uang pesangon, sudah dilaporkan dan ternyata ada kelebihan pembayaran karena salah perhitungan. bisa kompensasi?
tidak bisa di kompensasi karena itu pph 21 final. atas kelebihan pembayarannya silahkan melakukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk-187.
–
WDP