jika terdapat penjualan ekspor jasa kena pajak tahun 2017, apakah untuk pembelian diterapkan sesuai pmk 135 2014 yaitu melakulan perhitungan kembali pajak masukan? Bukankah itu berlaku untk PPN tidak terutang?
Ekspor JKP itu adalah penyerahan terutang sehingga saat ada ekspor pm nya bisa saja dikreditkan selama memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 8
–
AL