pengajuan pbk
kelengkapan dokumennya: Asli SSP (lembar ke-1), fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan, dan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
–
ALK