Pembuatan billing atas transaksi penyerahan BKP yang memanfaatkan fasilitas PMK-143/2020 tetap pakai KJS 100 atau bukan?
KAP dan KJS-nya tetap pakai 411211-100, jangan lupa tulis di uraian PPN Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 143/PMK.04/2020.
–
FSP