kami mendapat faktur masukan atas pemberian sample, apakah faktur masukan tersebut boleh dimasykkan kedalam b3?
Untuk pemberian sample, itu masuk kedalam kategori pemberian cuma-cuma. Untuk fakturnya sebenarnya bisa dikreditkan sepanjang memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Kalau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, maka tidak dapat dikreditkan dan dimasukkan kedalam lampiran B3 SPT Masa PPN.
–
M