wp mendapat pemberitahuan dari KPP untuk menyampaikan kembali pemusatan PPN lewat pajak.go.id. apa lewat pajak.go.id memang sudah bisa? langkah langkahnya bagaimana?
Pemberitahuan kembali pemusatan PPN bisa melalui DJP Online pada menu i kswp. langkah-langkahnya dijelaska sesuai file UAT
–
FRS