Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#13Q mas/mbak mau tanya terkait UU no 42 tahun 2009 pasal 16B ayat 2 ini ada aturan terkait PP atau Perdirjen atau dll nya ga ya?

Jawaban

#13A Aturan yang di bawahnya yang mengatur khusus terkait pengkreditan PM atas penyerahan yang tidak dipungut PPN cuma Pasal 2 PP Nomor 106 Tahun 2015. Untuk penyerahan yang tidak dipungut PPN lainnya, ketentuannya langsung mengacu ke Pasal 16B ayat 2 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

PNT