WP menggunakan jasa perbaikan barang di luar daerah pabean, jasanya diberikan di luar daerah pabean, apakah kena PPN?
Kena PPN atas pemanfaatan JKP LN, setor sendiri, Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri (SE-47/2010)
–
EII