WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja, untuk penyediaan jasa driver, WP membayar upah driver melalui penyedia tenaga kerja, apakah dikenakan PPh Pasal 23?
Kembali ke aturan terkait DPP PPh Pasal 23 di PMK 141, atas upah yang dibayarkan tsb bukan termasuk DPP PPh Pasal 23 sepanjang sudah dijelaskan di kontrak dan dibuktikan dengan daftar pembayaran gaji/upah.
–
EII