saya akan melakukan pembetulan PPN. PPN normal yang dilaporkan dengan status Lebih Bayar pengembalian pendahuluan (insentif PMK 86/2020). dana pengembalian sdah diterima dan ada koreksi dari KPP. pertanyaannya: pada pembetulan PPN,*apa PPN yang sudah terima dana pengembalian pendahuluan bisa melakukan pembetulan PPN??
Bisa, krn blm pemeriksaan
–
AMP