WP ada PIB, belum dikreditkan, WP mengajukan keberatan atas PIB tersebut, kemudian keberatannya dikabulkan, terbit SPTNP lebih kecil dari nilai PIB, bagaimana cara mengkreditkan?
PIB tetap dikreditkan sesuai nilai yang tercantum dalam PIB, jika ada kelebihan bayar karena adanya SPTN yang nilainya lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam PIB, silahkan mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
–
EII