PT A sudah membayarkan sewa selama setahun, kemudian PT A likuidasi di tahun berjalan, PT B ambil alih sisa sewa, gimana pph dan ppn nya?
pastikan apakah ada perubahan kontrak sewa, jika ada maka bisa menerbitkan FP baru untuk PT B, dan buat FP pengganti utk A. B melakukan pemotongan pph final, untuk yang terlanjur dipotong A dapat diminta pmk 187 oleh si pemilik bangunan.
–
EAL