Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A sudah membayarkan sewa selama setahun, kemudian PT A likuidasi di tahun berjalan, PT B ambil alih sisa sewa, gimana pph dan ppn nya?

Jawaban

pastikan apakah ada perubahan kontrak sewa, jika ada maka bisa menerbitkan FP baru untuk PT B, dan buat FP pengganti utk A. B melakukan pemotongan pph final, untuk yang terlanjur dipotong A dapat diminta pmk 187 oleh si pemilik bangunan.

Dasar Hukum

Editor

EAL