Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kelebihan pembayaran pajak pph 21 apakah bisa di pbk?

Jawaban

setelah digali ternyata wp melakukan pembetulan spt 21 yg mengakibatkan pph terutang jd lebih kecil dr spt normal. krn statusnya LB, makan atas kelebihannya bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

AMP