wp thn ini omzet melonjak naik kalau th depan turun jd angsurannya kan banyak, ada mekanisme apa ya biar angsurn gak naik banyak th depan ?
Dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (KEP-537/PJ./2000)
–
AL